Kuasa Hukum Guru Honorer Emosi di RDP, Kepala BKD Langkat Tak Mampu Jawab Hasil Penilaian SKTT Siluman

topmetro.news – Ratusan guru honorer yang tidak lulus penerimaan Honorer PPPK kendati memiliki nilai Computer Assisted Test (CAT) BKN tinggi harus gagal karena penilaian sepihak Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Langkat melalui SKTT yang juga dinilai Siluman.

Sebab, informasi yang Topmetro peroleh dari sumber terpercaya di Dinas Pendidikan Langkat, Tim Panselda penilaian akhir penentu kelulusan Guru Honor PPPK yang terdiri Plt. Bupati Langkat (Pembina) Sekda Langkat (Ketua) dan BKN Kabupaten Langkat terindikasi pungli dan permainan nilai bagi guru honorer yang di luluskan.

Sejauh ini, pihak Tim Pansel, khususnya BKD Langkat tidak mampu menjelaskan bagaimana proses spesifikasi penilaian SKTT. Sehingga bisa jadi penentu kelulusan atau tidak lulus calon guru honorer PPPK.

Hal itu terkuak saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah tuntutan para guru honorer yang merasa terzolimi akibat penilaian SKTT Siluman dari BKD Langkat yang Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin buka dengan moderator Ir. Antoni Ginting selaku Wakil Ketua DPRD Langkat dari Fraksi PAN, Ketua Komisi B Fatimah SSi MPd Fraksi PKS.

Dalam RDP yang turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Langkat DR. Saiful Abdi, Sekda Langkat Amril SSos MAP, Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari SSTP MAP hadiri ini malah berjalan membahas jumlah quota penerimaan Calon PPPK.

Prioritaskan Guru Honorer

Dalam rapat itu Ketua DPRD mengingatkan agar Pemkab Langkat memprioritaskan para guru honorer PPPK 2023 yang tidak lulus.

Namun, RDP tersebut sempat disanggah perwakilan guru honorer karena dinilai tidak menyelesaikan masalah tuntutan yang saat ini digelorakan para guru yang terzolimi.

“Kami kemari bukan untuk membahas masalah quota penerimaan guru honorer PPPK tahun2024. Kami minta agar Plt. Bupati Langkat dan DPRD Langkat membatalkan kelulusan guru honorer yang lulus akibat adanya indikasi kecurangan. Dalam Permendik juga menyebut nilai kelulusan dapat batal jika pelaksaannya tidak sesuai mekanisme yang ada. Bukan masalah penerimaan honorer PPPK tahun 2024. Tolong, jelaskan kepada kami bagaimana sistem penilaian SKTT yang berlangsung. Karena kami merasa tidak pernah dilakukan ujian SKTT itu,” ujarnya.

Guna menjawab pertanyaan perwakilan guru honor tersebut, Ketua DPRD Langkat meminta kepada Kepala BKD Langkat untuk menjelaskannya.

Sayang, penjelasan yang Kepala BKD Langkat sampaikan tersebut masih bias dan tidak proporsional. Bahkan tidak mampu menjawab secara tegas bagaimana proses penilaian masing-masing guru terkait pelaksanaan tes SKTT.

Puncaknya, RDP membahas nasib para guru yang tidak lulus akibat penilaian SKTT Siluman itu, ditentang Kuasa Hukum para guru honorer dari LBH Medan dan sempat menggebrak meja karena Ketua DPRD akan menutup rapat.

“Dari tadi rapat ini berlangsung tidak ada keputusan yang signifikan terkait nasib guru yang terzolimi. Bapak Kepala BKD Langkat kenapa tidak menjawab dengan tegas bagaimana caranya dia memberi penilaian SKTT masing-masing guru. Tidak ada ketegasan untuk menjelaskannya. Saya mewakili nasib ratusan guru honorer,” ujarnya yang di balas kemarahan mederator.

“Tutup.., tutup aja RDP ini. Jangan kamu gebrak meja di sini. Tadi kan sudah di jawab BKD bagaimana cara penilaiannya!” hardik Antoni. Meski semua orang mendengar jika Kepala BKD Langkat tidak mampu menjawab dengan tegas.

Akhirnya RDP tersebut tidak kunjung jelas dan buru-buru Ketua DPRD Langkat tutup tanpa hasil.

penulis| Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment